Koperasi Karya Bhakti Eighteen Ciptakan New Ekonomi
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 18 Samarinda yang terletak di Jalan Karya Bhakti Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara menggelar Sosialisasi tentang Koperasi dengan mengundang dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda, pada hari selasa (23/6/2020) kemarin lalu.
Kepala Sekolah SMKN 18 Samarinda Tri Rahardjo mengatakan bahwa saat ini pihak sekolah mengundang Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda guna memberikan penyuluhan terkait koperasi sekolah yang akan dibentuk.
“Ini salah satu syarat dalam mengurus akta koperasi “Karya Bhakti Eighteen”, guna meningkatkan kesejahteraan baik lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar, karena nantinya ada program bidang jasa dalam kegiatan koperasi ini nantinya,” tambahnya.
Adapun tujuan pendirian akta koperasi ini tidak lain guna menciptakan new ekonomi di lingkungan sekolah ini, dan juga merupakan terobosan baru dari SMKN 18 samarinda dalam bidang peningkatan ekonomi,” terangnya.
“Disini siswa kami pun akan terlatih dalam bidang ini, dan terutama nantinya pihak SMKN 18 Samarinda akan bekerjasama dengan pihak perhotelan yakni “Hotel Grand Kartika”, tentunya merupakan strategi yang baik dalam menciptakan SDM yang mumpuni kedepannya,” tambahnya.
Di lain pihak, dari Dinas Koperasi dan UMKM samarinda diwakili oleh Ellis Anggarini, Indahwati, dan Yuliati Datu Amas memberikan informasi terkait dasar hukum yang berlaku dan syarat lainnya sebagai penunjang lainnya dalam mendirikan akta koperasi “Karya Bhakti Eighteen” di SMKN 18 Samarinda.
“Pengertian, tujuan, tahap-tahap pendirian, kegiatan usaha, pengelolaan, manfaat, pembinaan, ruang lingkup dan landasan hukum Koperasi Sekolah. Adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pada sekolah tersebut. Dengan kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah,” ungkap Indahwati saat memberikan penyuluhan di SMKN 18 Samarinda.
“Namun, jika memang ada tambahan kegiatan jula beli di koperasi di luar dari kebutuhan sekolah, dalam artian kebutuhan seluruh kebutuhan masyarakat, maka di wajibkan untuk mendirikan akta koperasi, dan diwajibkan pengurus serta dewan pengawas koperasi sudah memiliki KTP,” jelasnya.
SMKN 18 Samarinda merupakan sekolah pinggiran dan jauh dari perhatian pemerintah, baik dari segi bangunan maupun penunjang system belajar mengajar masih minim, namun bagi Tri Rahardjo tidak berhenti untuk berinovasi dalam membangun SDM baik guru hingga ke siswa SMKN 18 Samarinda.
“SMKN 18 Samarinda luasannya hampir 3,5 hektar, seperti yang saya kemukakan, nantinya dari luasan tersebut kami ambil 1 hektar guna membangun wisata alam yakni wadah camping, dan juga kami akan bekerjasama dengan pihak Hotel Grand Kartika Samarinda guna membangun hotel kecil, guna meningkatkan SDM dibidang perhotelan,” tuturnya.
SMKN 18 Samarinda saat ini memiliki jurusan usaha perjalanan wisata, desain grafis dan multimedia, administrasi perkantoran, teknik alat berat, serta teknik bisnis sepeda motor.
“Untuk bidang perhotelan tahun depan baru bisa dibuka, sesuai informasi dari Dinas Pendidikan Kaltim, bahwa untuk tahun ini belum bisa di buka program belajar yang baru,” katanya.
Ia berharap kedepannya baik Pemerintah Kota dan Provinsi akan lebih memperhatikan Dunia Pendidikan, karena siswa merupaka tombaknya pembangunan daerah di akan datang. (ai/dho)
Sumber : swarakaltim.com