Tata Usaha
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASUBAG TATA USAHA
Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah meliputi :
- Menyusun program tata usaha sekolah
- Pengelolaan keuangan sekolah
- Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan sekolah
- Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/sekolah dan rencana belanja bulanan
- Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa
- Meng-inventaris seluruh data.
- Membukukan surat keluar dan masuk
- Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah 10) Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
- Menyusun dan menyajikan data / statistik sekolah
- Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan Ketatausahaan secara berkala
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional sekolah Administrasi Personal Tata Usaha
Mengadakan administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya yang meliputi :
- Progam Kerja Kepala Sekolah
- RAPBS
- Kalender Pendidikan
- Daftar Pembagian Tugas
- Struktur Organisasi Sekolah
- Jadwal Pelajaran
- Peraturan Tata Tertib Guru dan Tata Usaha
- Acara kerja Kepala Sekolah
- Jadwal Guru Piket
- Buku Piket
- Buku Pembinaan
- Himpunan Hasil supervisi
- Buku Pengumuman
- Buku Notula Rapat
- Buku Tamu Umum dan Khusus
- Dokumen Pendirian sekolah
- Daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata usaha
- Form monitoring kegiatan 6 K di sekolah
- Program satuan pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka dikelas
- Buku agenda surat keluar / masuk
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TATA USAHA – BENDAHARA
- Menerima RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru
- Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan
- Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
- Membuat usulan gaji karyawan
- Membayarkan gaji guru dan karyawan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PERPUSTAKAAN
- Perencanaan program kerja perpustakaan
- Pengurusan pelaksanaan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
- Penyimpanan buku-buku perpustakaan
- Melaksanakan inventarisai perpustakaan
- Melayani pemakai perpustakaan
- Mengatur dan menata perpustakaan
- Menyeleksi pembelian buku
- Mengusahakan pengadaan buku baru
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
- Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS LABORAN
- Sebagai penanggung jawab atas Laboratorium
- Membantu mempersiapkan ruang laboratorium
- Mempersiapkan ruang laboratorium
- Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan alat-alat praktik
- Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik
- Mengadakan penyusunan laporan keadaan alat praktik
- Menerima, memeriksa dan meneliti alat-alat yang telah dikembalikan oleh guru
- Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi wewenangnya
- Melaporkan alat rusak, hilang kepada Kepala Sekolah
- Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
- Membuka daftar skala prioritas kebutuhan untuk kelancaran praktikum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PESURUH SEKOLAH
- Melaksanakan tugas kebersihan
- Menyediakan makan/minum untuk Kepala Sekolah dan Tamu Sekolah
- Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah
- Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah
- Melakukan tugas belanja makan/minum, foto copy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya
- Mengecek ketersedian air minum, teh, gula dan kopi setiap hari.
- Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENJAGA SEKOLAH
- Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
- Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah
- Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
- Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum
- Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali :
- Setelah Bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
- Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas
- Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali Untuk memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman
This website uses cookies.