Di dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru diamanatkan bahwa penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) wajib dilakukan secara edukatif, kreatif, dan juga menyenangkan.
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) diperlukan dalam rangka penerimaan peserta didik baru di sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang nyaman bagi mereka.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan sebagai berikut.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didi baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan PLS dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Bentuk kegiatan MPLS dapat bersifat wajib maupun pilihan dengan memperhatikan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk kegiatan MPLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang bersifat teoritis dan edukatif, antara lain sebagai berikut.
Peserta didik akan diberikan pengetahuan mengenai arti dan makna wawasan wiyata mandala dan juga unsur-unsur wiyata mandala.
Peserta didik juga diarahkan untuk mengenal sekolahnya melalui cara pandang mereka terhadap sekolah sebagai tempat untuk menimba ilmu dengan segala unsur-unsurnya yang meliputi gedung sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan, komite sekolah, orangtua/wali, dan masyarakat sekitar.
Peserta didik dikenalkan secara lebih luas dan mendalam mengenai pentingnya mengikuti kegiatan pramuka di sekolah.
Pramuka adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah untuk membentuk watak, akhlak. dan budi pekerti luhur.
Pramuka akan membentuk peserta didik menjadi warga negara berjiwa Pancasila setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.
Peserta didik akan diberi pemahaman mengenai pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Pengaruh globalisasi akan menjadikan generasi muda lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya daripada mementingkan kepentingan bangsa dan negara.
Peserta didik harus disiapkan untuk mampu memajukan bangsa dan negaranya sendiri melalui kesadaran berbangsa dan bernegara.
Pada tahap ini peserta didik akan diberikan materi mengenai cara belajar yang baik, sehingga mereka akan lebih mudah mencapai tujuan belajar.
Selain itu, peserta didik juga akan mendapatkan metode belajar yang efektif dan menyenangkan agar mereka tidak cepat bosan dalam belajar.
Pendidikan karakter perlu ditegakkan di lingkungan sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.
Penguatan Pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Pengenalan tata krama diberikan untuk menegakkan kembali tata krama peserta didik yang sudah mulai memudar dan luntur.
Peserta didik akan dikenalkan jenis-jenis tata krama dan contoh tata krama dalam kehidupan mereka sehari-hari, baik di sekolah, di rumah, maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Peserta didik akan mendapatkan penjelasan mengenai Kurikulum 2013 sebagai kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah di semua jenjang satuan pendidikan.
Kurikulum 2013 menjadi kurikulum yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikulum tingkat satuan pendidikan
Di dalam kurikulum 2013 terdapat perubahan mengenai materi pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik, ada beberapa materi yang telah dirampingkan dan ada juga yang ditambahkan.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun ajaran 2020/2021 akan berbeda suasananya dengan tahun-tahun sebelumnya, karena berada di masa pandemi Covid-19.
Di dalam mencegah penyebaran Covid-19, satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan MPLS harus tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kegiatan MPLS dapat dipilih sesuai kebutuhan tiap satuan pendidikan dan disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik baru.
Panitia MPLS tingkat satuan pendidikan harus merencanakan dengan baik skenario kegiatan MPLS di masa pandemi Covid-2019 ini.
Belum adanya keputusan resmi dari pemerintah yang memperbolehkan pembelajaran secara tatap muka di awal tahun pelajaran 2020/2021, tidak menutup kemungkinan untuk calon peserta didik baru melaksanakan Belajar Dari Rumah.
Terkait dengan kondisi tersebut, pihak panitia MPLS hendaknya dapat membuat beberapa alternatif skenario MPLS masa pandemi Covid-19, apakah akan dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya.
Materi MPLS yang bersifat teoritis dapat dikenalkan secara daring kepada calon peserta didik baru, Profil sekolah juga dapat disampaikan secara daring dan dikemas dalam bentuk video yang menarik.
Jika akan melakukan MPLS secara daring, maka ada tiga bentuk skenario yang dapat dilakukan, sebagai berikut.
Seluruh kegiatan MPLS dilakukan peserta didik baru dari rumah masing-masing dan dikendalikan secara dievaluasi secara blended (kombinasi darng dan luring) oleh panitia MPLS.
Kegiatan MPLS secara daring ini dilakukan selama 3 (tiga) hari sesuai waktu yang ditetapkan dalam Kalender Pendidikan.
Berikut ini mekanisme yang dapat diterapkan untuk pelaksanaan MPLS secara daring.
Aplikasi yang dapat digunakan untuk melaksanakan MPLS daring hendaknya dipilihkan yang mudah digunakan untuk sarana komunikasi.
Beberapa aplikasi untuk sarana komunikasi dalam MPLS daring, misalnya Google Classroom, Google Meet, Zoom Meeting, Webex dan WA.
Materi yang akan disampaikan dalam MPLS daring dibuat semenarik mungkin dalam bentuk PPT atau video untuk diintegraskan dalam Google Classroom atau disematkan dalam web sekolah.
Presensi peserta didik dapat dilakukan dengan Google Form, perkenalan dengan guru dapat menggunakan Google Meet Webex, atau Zoom.
Demo ekstrakurikuler juga bisa dikemas dalam vlog yang nantinya dimasukkan dalam Google Classrom. Komunikasi wali kelas dengan peserta didik baru dapat juga dilakukan dengan Whatsapp Grup.
Berikut ini contoh skenario kegiatan MPLS daring dan Luring yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan panitia penyelenggara MPLS di tingkat sekolah.
Sumber : amongguru.com
Workshop Penyelarasan Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Yang di Ikuti GTK SMKN 18 Samarinda Dengan Narasumber…
SMKN 18 SAMARINDA Mengadakan Sosialisai Uji Kemahiran Bahasa Indonesia. Di ikutin Oleh GTK dan Siswa.…
Penandatangan MOU Dengan : 1. PT. SAMEKARINDO INDAH SUZUKI 2. PT. GENERAL TEKNIK SUPPORT 3.…
Sedikit Cuplikan Kegiatan Hari Pendidikan Nasional SMKN 18 Samarinda 2 Mei 2024 https://www.youtube.com/shorts/TUya0ne94zE
This website uses cookies.