Fungsi dan tugas adalah suatu bagian yang tak mungkin untuk dipisahkan satu sama lain. Pengertian dari fungsi sendiri adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat dan pelaksanaannya. Tugas ditinjau dari devinisi adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Kembali menarik benang devinisi tugas dengan fungsi dapat dipahami fungsi adalah pokok inti suatu hal atau pekerjaan, kemudian timbullah suatu tanggungjawab, akibat dari tanggungjawab adalah tugas. Jadi lebih mudahnya tugas adalah bukti real dari fungsi yang ada.
Fungsi dari guru Bimbingan dan Konseling ialah pemahaman diri dan lingkungan, pencegahan terhadap hal yang menghambat perkembangan peserta didik, pengembangan, dan advokasi (pembelaan terhadap hak atau kepentingan peserta didik). Dari beberapa fungsi tersebut akan melahirkan suatu atau bahkan beberapa tugas yang harus dilakukan oleh guru BK sebagai seorang konselor untuk perkembangan peserta didik.
Terkait dengan tugas guru bimbingan dan konseling untuk perkembangan peserta didik dilakukan pada beberapa bidang khusus, antara lain :
This website uses cookies.